Back

Informasi Prosedur Klaim


 

Prosedur Pengajuan Klaim Kendaraan Bermotor :


Prosedur lapor klaim kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:


Laporan klaim melalui media sbb :

Registrasi melalui Mobile Application Asuransi Sinar Mas Online
Hubungi 24 Hour Customer Care : 021 23567888/ 5050 7888, atau
Email ke: frontdesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id, atau
Kunjungi Kantor Cabang Asuransi Sinar Mas terdekat

Note : Segera lapor klaim selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender setelah kejadian.

 

Langkah selanjutnya untuk Pengajuan Klaim Kecelakaan (Partial Loss) adalah sebagai berikut :

 

Surveyor akan melakukan survei kendaraan. Survei kendaraan dapat dilakukan di kantor cabang Asuransi Sinar Mas terdekat maupun di rumah atau kantor tertanggung.
Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim kecelakaan) :

 

1.  Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
2.  STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
3.  SIM pengemudi (jika kendaraan hilang pada saat dikendarai)
4.  KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada klaim bukan nama tertanggung.
5.  Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.
6.  Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat (STPL), dibutuhkan jika kendaraan mengalami kerusakan parah, kehilangan spare parts kendaraan (contohnya : radio tape atau spion), dan lecet akibat perbuatan orang lain.

 

Setelah kendaraan disurvey oleh surveyor dan dokumen sudah lengkap, maka akan diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) agar kendaraan dapat segera diperbaiki di bengkel.
Pengajuan klaim CTLO (Constructive Total Loss) atau kendaraan mengalami kerusakan parah, maka Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :

 

1.  BPKB asli
2.  STNK asli
3.  Surat Blokir STNK asli
4.  Kunci kendaraan asli dan cadangan
5.  Buku KIR (untuk kendaraan sejenis pick up)
6.  2 Lembar Kwitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai Rp. 10.000)
7.  Faktur asli
8.  Surat pernyataan Subrogasi yang sudah di tanda tangani diatas materai Rp. 10.000
9.  Surat pelepasan hak (jika a/n perusahan atau badan hukum)

 

Langkah selanjutnya untuk pengajuan klaim Kehilangan Kendaraan (Stolen) adalah sebagai berikut :

 

Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim kehilangan kendaraan (Stolen):

 

1.  Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
2.  STNK Asli, Jika STNK disita, minta Surat Penyitaan dari pihak kepolisian.
3.  Kunci kendaraan asli dan cadangan
4.  KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada formulir klaim bukan nama Tertanggung.
5.  Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.
6.  Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kantor kepolisian setempat

 

Jika klaim dinyatakan sudah diterima, Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

 

1.  BPKB asli
2.  Faktur asli
3.  Surat Blokir STNK asli
4.  Surat Keterangan Hilang asli dari Polda
5.  2 Kwitansi kosong yang sudah di tandatangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai cukup)
6.  Faktur asli ( untuk kendaraan jenis pick up)

Follow Us :











Website ini dikelola oleh :


Plaza Simas

Jalan.Fachrudin No.18 Tanah Abang, RW.5, Kampung Bali, Jakarta Central Jakarta City, Jakarta 10250


Telp. 021 2918 9999 (Hunting); 021 5050 8999 (Hunting)

24 Hours Customer Care : 021 235 67 888 / 5050 7888

Whatsapp Center : 021 806 00691 (Hanya layanan pesan)


PT Asuransi Sinar Mas © 2022 All Rights Reserved.


PT Asuransi Sinar Mas berizin dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan