Q1. Berapa batasan usia kendaraan yang masih bisa diasuransikan untuk simas mobil exclusive?A1. Untuk Jaminan Gabungan (Comprehensive) usia sampai dengan 5 tahun. Untuk usia > 5 tahun sampai dengan 10 tahun dikenakan loading 0.25%. |
Q2. Berapa limit jaminan Asuransi Kecelakaan Diri (PA/ Personal Accident) untuk simas mobil exclusive?A2. Untuk Asuransi Kecelakaan Diri Penumpang ( maksimal 4 orang) limit hingga 20% dari uang pertanggungan kendaraan yang dipertanggungkan. |
Q3. Mobil apa saja yang dapat diasuransikan dalam simas mobil exclusive?A3. Semua mobil jenis kendaraan angkutan penumpang non bus dan non truk yang penggunaannya untuk keperluan pribadi/dinas pemilik kendaraan. |
Q4. Apakah perbedaan antara penggunaan pribadi/dinas dengan komersil dalam asuransi kendaraan bermotor ?A4. Perbedaannya adalah pada penggunaan komersil tertanggung/pemilik kendaraan menerima balas jasa dari pengguna kendaraan (misalnya uang sewa, dan lain-lain), sedangkan penggunaan pribadi/dinas, Tertanggung tidak menerima balas jasa dan biasanya kendaraan digunakan untuk aktivitas Tertanggung sendiri, sedangkan penggunaan komersil adalah pemilik kendaraan menerima balas jasa dari pengguna kendaraan (misal uang sewa). |
Q5. Apa yang dimaksud dengan perluasan jaminan Asuransi Kecelakaan Diri ( PA/ Personal Accident) ?A5. Jaminan asuransi kecelakaan diri adalah jaminan terhadap risiko kecelakaan bagi pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas risiko meninggal dunia, cacat total tetap. |
Q6. Apakah yang dimaksud dengan klaim Partial Loss ?A6. Yang dimaksud dengan klaim Partial Loss adalah klaim yang nilai perbaikannya belum mencapai 100% dari harga sebenarnya kendaraan yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian. |
Q7. Apakah yang dimaksud dengan klaim Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga?A7. Klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga adalah klaim yang timbul akibat adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung yang disebabkan secara langsung oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Tuntutan tersebut berupa : 1. Kerusakan atas harta benda |
Q8. Apakah yang dimaksud dengan klaim Total Loss ?A8. Yang dimaksud dengan klaim Total Loss adalah klaim yang nilai kerugian dan atau kerusakannya sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan yang dipertanggungkan. Klaim Total Loss terdiri dari klaim CTL (Constructive Total Loss) dan klaim kehilangan (stolen). |
Q9. Apakah yang dimaksud dengan klaim CTL (Constructive Total Loss) ?A9. Klaim CTL (Constructive Total Loss) adalah klaim yang disebabkan oleh kecelakaan yang biaya perbaikannya sama dengan atau lebih besar dari harga sebenarnya kendaraan bermotor sesaat sebelum terjadi kecelakaan. |
Q10. Apakah yang dimaksud dengan klaim kehilangan (stolen)?A10. Klaim stolen adalah klaim yang timbul akibat perbuatan jahat orang lain atau akibat pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan tujuan utk mempermudah pencurian kendaraan bermotor atau alat perlengkapan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. |
Q11. Bagaimana prosedur klaim simas mobil exclusive ?A11. Prosedur klaim adalah sebagai berikut: Tertanggung membuat laporan klaim kepada Penanggung selambat - lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak kejadian kecelakaan atau adanya tuntutan dari pihak ketiga, secara tertulis, email atau datang langsung ke kantor cabang/ pemasaran terdekat di seluruh Indonesia. |
Website ini di provide dan dikelola oleh :
Plaza Simas
Jalan.Fachrudin No.18 Tanah Abang, RW.5, Kampung Bali, Jakarta Central Jakarta City, Jakarta 10250
Telp. 021 2918 9999 (Hunting); 021 5050 8999 (Hunting)
24 Hours Customer Care : 021 235 67 888 / 5050 7888
Whatsapp Center : 021 806 00691 (Hanya layanan pesan)
PT Asuransi Sinar Mas © 2022 All Rights Reserved.
PT Asuransi Sinar Mas berizin dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan