Back

FAQ Simas Mobil

Q1. Apa yang baru dari produk Simas Mobil ?

A1. Produk asuransi Simas Mobil kini memberikan kemudahan bagi nasabah untuk tetap berasuransi di kondisi Pandemi Covid-19. Kini Simas Mobil memberikan pilihan periode asuransi bulanan, mulai dari periode 1(satu) bulan hingga 1 (satu) tahun.


Q2. Jenis atau kategori kendaraan apa saja yang dapat dicover secara bulanan?

A2. Kategori kendaraan mobil penumpang (minibus, sedan, jeep)


Q3. Ketentuan apa saja yang harus diperhatikan jika memilih simas mobil dengan periode bulanan?

A3. Berlaku Waiting Periode 7 (tujuh) hari sejak tanggal Tertanggung mengajukan asuransi


Q4. Bagaimana cara membeli asuransi simas mobil dengan periode bulanan?

A4. Simas Mobil Premi dengan periode bulanan dapat dibeli secara offline dan online.

4.1. Pembelian Produk Melalui Staff Marketing PT. Asuransi Sinar Mas (Offline):

1. Marketing memberikan penawaran ke calon tertanggung.
2. Persetujuan calon tertanggung perlu dilengkapi dengan KTP, STNK, foto survey penutupan dan bukti pembayaran premi.
3. Periode polis dimulai 7 (tujuh) hari sejak calon tertanggung menyetujui untuk melakukan pembelian produk asuransi

4.2. Pembelian Produk Melalui Aplikasi Sinar Mas Online :

1. Calon nasabah dapat melakukan pembelian produk Simas Mobil melalui Aplikasi sesuai dengan periode yang dipilih yaitu minimal 1 bulan dan kelipatannya.
2. Aplikasi dapat menampilkan premi yang harus dibayar oleh calon nasabah berdasarkan periode asuransi yang dipilih.
3. Aplikasi akan menuntun calon nasabah untuk isi data penutupan, upload data penutupan (KTP, STNK dan foto survei penutupan)
4. Aplikasi akan menuntun calon nasabah untuk melakukan pembayaran premi sesuai yang telah berjalan saat ini untuk menu pembayaran / gateway pembayaran.
5. Setelah pembayaran konfirm diterima oleh ASM, maka polis dapat diterbitkan secara otomatis yaitu secara e-polis dengan periode awal polis dimulai 7 hari sejak calon nasabah meng-upload data penutupan asuransi.


Q5. Bagaimana bila terjadi kerugian dan/atau kerusakan pada saat dimulainya tanggal periode polis ?

A5. Tertanggung bisa langsung melakukan klaim, dengan syarat premi sudah dibayar lunas.


Q6. Berapa lama batas pelaporan klaimnya ?

A6. Batas lapor klaim seperti simas mobil sebelumnya , Tertanggung wajib melaporkan kepada Asuransi Sinar Mas selambat - lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian dan/atau kerusakan.


Q7. Berapa lama batas pembayaran preminya ?

A7.

1. Khusus untuk periode asuransi dari 1 (satu) bulan hingga 3 (tiga) bulan, pembayaran premi wajib dilakukan sebelum polis terbit. Pembayaran wajib dilakukan ke nomor rekening virtual account sehingga pembayaran premi dari calon nasabah dapat langsung teridentifikasi.
2. Untuk periode asuransi lebih dari 3 (tiga) bulan, berlaku ketentuan seperti biasa yaitu pembayaran premi dapat dilakukan setelah polis terbit dengan batas waktu maksimal pelunasan adalah 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal berlakunya polis. Apabila dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari premi belum dilunasi maka polis batal otomatis per awal periode.


Q8. Apa jaminan yang ditawarkan dalam simas mobil ?

A8. Asuransi kendaraan bermotor simas mobil terdiri dari:

1. Gabungan (Comprehensive)
2. Kerugian Total (Total Loss Only)


Q9. Risiko apa saja yang dijamin dalam jaminan Gabungan (Comprehensive)?

A9.
Risiko yang dijamin dalam jaminan Gabungan (Comprehensive) adalah kerugian dan/atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :

1. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan
2. Perbuatan jahat orang lain
3. Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
4. Kebakaran
5. Sambaran Petir
6. Kerugian akibat kecelakaan selama penyebrangan dengan feri atau alat penyebrangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
7. Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya Derek maksimum 0,5% dari jumlah pertanggungan.
8. dan memenuhi syarat umum sebagaimana yang disebutkan di Polis Asuransi simas mobil.


Q10. Berapa batas usia kendaraan untuk jaminan Gabungan (Comprehensive)?

A10. Batas usia kendaraan untuk jaminan Gabungan (Comprehensive) adalah 5 tahun. Untuk kendaraan dengan usia lebih dari 5 tahun dikenakan loading sebesar 5% pertahun


Q11. Jenis risiko apa saja yang dijamin dalam jaminan Kerugian Total (Total Loss Only)?

A11. Risiko yang dijamin dalam jaminan kerugian total (total loss only) adalah jika kerusakan dan/ atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kecrugian dan/ atau kerusakan sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau kendaraan hilang karena pencurian.


Q12. Apakah kehilangan kendaraan bermotor akibat penggelapan (misalnya dibawa lari oleh supir atau orang yang dikenal oleh tertanggung) dijamin oleh polis asuransi kendaraan bermotor ?

A12. Kendaraan yang hilang akibat penggelapan tidak dijamin oleh polis asuransi kendaraan bermotor.


Q13. Berapa batas usia kendaraan untuk asuransi simas mobil dengan jaminan TLO (Total Loss Only) ?

A13. Batas usia maksimal kendaraan untuk jaminan TLO adalah 10 tahun. Usia lebih dari 10 tahun dikenakan loading 5% pertahun.


Q14. Bagaimana cara pengajuan klaim kendaraan bermotor ke simas mobil ?

A14. Tertanggung dapat melaporkan klaim dalam waktu 5 hari kalender. Pelaporan klaim dapat dilakukan melalui mobile application Asuransi Sinar Mas Online, telepon, email, website, atau datang langsung kekantor cabang/pemasaran di seluruh Indonesia.


Q15. Apakah Tertanggung bisa melaporkan klaim melalui telepon diluar jam kerja (misalnya di malam hari) ?

A15. Tertanggung dapat melaporkan klaim setiap saat melalui Mobile Application Asuransi Sinar Mas Online atau melalui 24 Hour Customer Care No (021) 235 67 888/ 5050 7888 atau WA 021 8060 0691.


Q16. Apakah pengajuan klaim dapat diwakilkan oleh orang lain ?

A16. Bisa saja asalkan orang tersebut adalah keluarga atau pengemudi dari tertanggung, yang mengetahui kejadian secara detil


Q17. Apakah staf/karyawan bengkel boleh mewakili tertanggung mengajukan klaim?

A17. Tidak boleh.


Q18. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim Kerugian Total (Total Loss Only)?

A18.
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim Kerugian Total (Total Loss Only) adalah :

1. Polis Asuransi (asli)
2. Formulir klaim kehilangan kendaraan bermotor yang telah diisi lengkap
3. STNK & BPKB (asli)
4. Surat laporan kecelakaan dari kepolisian setempat (untuk klaim kecelakaan)
5. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian setempat (TKP)
6. Surat Keterangan Kehilangan kendaraan bermotor dari Ditreskrim Polda.
7. Surat Blokir STNK dari Kaditlantas Polda.
8. Kunci kontak (asli) dan duplikatnya.
9. Kwitansi kosong bermaterai Rp 6.000 dan ditanda tangani tertanggung (rangkap 2).
10. Buku KIR (untuk kendaraan Niaga)
11. Identitas asli tertanggung (SIM atau KTP).


Q19. Apakah yang dimaksud dengan Harga Sebenarnya?

A19. Harga Sebenarnya adalah nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas kendaraan bermotor dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum dalam polis dipasar bebas sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan.


Q20. Apakah perbedaan antara penggunaan pribadi/dinas dengan komersil dalam asuransi kendaraan bermotor ?

A20. Perbedaannya adalah pada penggunaan komersil tertanggung/pemilik kendaraan menerima balas jasa dari pengguna kendaraan (misalnya uang sewa, dll), sedangkan kendaraan digunakan untuk aktivitas tertanggung sendiri.


Q21. Apakah kendaraan yang hilang dicuri pada saat disewakan dapat diganti ?

A21. Tidak dapat diganti, kecuali kendaraan ditutup dengan jaminan penggunaan komersil dan tidak dicuri oleh calon atau pihak penyewa.


Q22. Pada saat terjadi kecelakaan, SIM tertanggung sudah kadaluarsa (expired), apakah klaim dapat diproses?

A22. Bisa dengan melampirkan tanda terima pembayaran perpanjangan SIM. Tanggal pembuatan SIM harus sebelum kejadian dan ada dokumen yang bisa mendukung hal tersebut.


Q23. Apakah klaim dapat diproses, bila pajak kendaraan (STNK) sudah kadaluarsa (expired)?

A23. Klaim akan diproses namun tidak dapat dibayarkan jika STNK baru belum selesai diperpanjang.


Q24. Apakah yang dimaksud dengan OR (Own Risk) atau Risiko Sendiri ?

A24. OR atau Risiko sendiri adalah jumlah kerugian yang menjadi tanggung jawab tertanggung apabila terjadi klaim.


Q25. Bagaimana cara pembebanan risiko Sendiri (Own Risk) ?

A25. risiko Sendiri dibebankan per kejadian sesuai dengan kronologisnya.


Q26. Apakah biaya derek, biaya pengangkutan, biaya penjagaan untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan kendaraan bisa diganti?

A26. Bisa, asalkan kerusakan atau kerugian kendaraan diakibatkan oleh risiko yang dijamin oleh polis dan besarnya ganti rugi biaya tersebut maksimal 0,5% dari nilai pertanggungan.


Q27. Apakah tertanggung dapat langsung membawa kendaraannya yang langsung kebengkel?

A27. Bisa, jika masuk kebengkel Tekno (Jakarta), Autopro (Surabaya) atau Audi (palembang).


Q28. Apakah klaim bisa diproses, bila polis asuransi hilang?

A28. Bisa


Q29. Tertanggung mengalami kecelakaan, namun harus berangkat ke luar kota selama 1 minggu, apakah klaim dapat diproses setelah tertanggung kembali dari luar kota ?

A29. Tertanggung diminta untuk memberitahu Penanggung secara lisan maksimal 5 hari  kalender yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis sesegera mungkin dengan datang langsung ke kantor cabang/ pemasaran terdekat di seluruh Indonesia


Ada lagi yang ingin Anda tanyakan ?
Kirimkan pertanyaanmu dengan klik tombol dibawah ini :

Follow Us :











Website ini dikelola oleh :


Plaza Simas

Jalan.Fachrudin No.18 Tanah Abang, RW.5, Kampung Bali, Jakarta Central Jakarta City, Jakarta 10250


Telp. 021 2918 9999 (Hunting); 021 5050 8999 (Hunting)

24 Hours Customer Care : 021 235 67 888 / 5050 7888

Whatsapp Center : 021 806 00691 (Hanya layanan pesan)


PT Asuransi Sinar Mas © 2022 All Rights Reserved.


PT Asuransi Sinar Mas berizin dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan