Back

Simas Motor




Produk asuransi yang memberikan perlindungan untuk sepeda motor Anda.

Jaminan simas motor

Kerugian total Jaminan atas kerusakan atau kerugian karena peristiwa yang dijamin Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihannya sama dengan atau lebih tinggi dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Jaminan ini juga menjamin kehilangan karena pencurian.

Jenis kendaraannya

Kendaraan roda dua yang dapat diasuransikan dalam simas motor adalah kendaraan roda dua yang digunakan untuk keperluan pribadi/dinas.

Usia kendaraannya

Maksimum usia kendaraan 10 tahun.

Resiko sendiri

Risiko sendiri untuk simas motor adalah sebesar 10% dari Nilai pertanggungan, minimal Rp 750.000,-.


Prosedur Pengajuan Klaim Kendaraan Bermotor :


Prosedur lapor klaim kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:


Laporan klaim melalui media sbb :

Registrasi melalui Mobile Application Asuransi Sinar Mas Online
Hubungi 24 Hour Customer Care : 021 23567888/ 5050 7888, atau
Email ke: frontdesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id, atau
Kunjungi Kantor Cabang Asuransi Sinar Mas terdekat

Note : Segera lapor klaim selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender setelah kejadian.



Ada lagi yang ingin Anda tanyakan ?
Kirimkan pertanyaanmu dengan klik tombol dibawah ini :

Follow Us :











Website ini di provide dan dikelola oleh :


Plaza Simas

Jalan.Fachrudin No.18 Tanah Abang, RW.5, Kampung Bali, Jakarta Central Jakarta City, Jakarta 10250


Telp. 021 2918 9999 (Hunting); 021 5050 8999 (Hunting)

24 Hours Customer Care : 021 235 67 888 / 5050 7888

Whatsapp Center : 021 806 00691 (Hanya layanan pesan)


PT Asuransi Sinar Mas © 2022 All Rights Reserved.


PT Asuransi Sinar Mas berizin dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan