Loading...
Seperti yang kita ketahui, setiap pekerja wajib lapor SPT Tahunan atau (Surat Pemberitahuan) Tahunan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara.
Sebenarnya apa itu SPT Tahunan? Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id, SPT tahunan adalah surat yang kita gunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.
Sementara bagi wajib pajak badan, batas waktunya empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April.
Lalu mengapa pekerja wajib lapor SPT? Pertanyaan tersebut sering ditanyakan lantaran sebenarnya bagi pekerja, kewajiban untuk membayar pajak telah dipotong perusahaan dari penghasilan bulanan. Ketentuan mengenai alasan di balik untuk apa lapor pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan.
SPT berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.
Secara lebih rinci, berikut adalah 3 alasan pekerja wajib lapor SPT seperti dikutip dari laman pajak.go.id:
Sumber: Kompas.com
Seperti yang kita ketahui, setiap pekerja wajib lapor SPT Tahunan atau (Surat Pemberitahuan) Tahunan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara.
Sebenarnya apa itu SPT Tahunan? Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id, SPT tahunan adalah surat yang kita gunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.
Sementara bagi wajib pajak badan, batas waktunya empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April.
Lalu mengapa pekerja wajib lapor SPT? Pertanyaan tersebut sering ditanyakan lantaran sebenarnya bagi pekerja, kewajiban untuk membayar pajak telah dipotong perusahaan dari penghasilan bulanan. Ketentuan mengenai alasan di balik untuk apa lapor pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan.
SPT berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.
Secara lebih rinci, berikut adalah 3 alasan pekerja wajib lapor SPT seperti dikutip dari laman pajak.go.id:
Sumber: Kompas.com