Loading...

Ini Hakmu Jika Mengalami Maskapai Delay

Keterlambatan penerbangan (delay) pasti kita semua pernah merasakan yang menggunakan moda transportasi pesawat. Bila mengalami hal ini, segera dapatkan hakmu dari peraturan yang dibuat secara hukum kepada maskapai.

Kesal pasti kita bila mengalami delay, karena segala rencana menjadi terganggu. Sedangkan bila diri kita yang terlambat tidak ada ampun pasti ditinggal oleh maskapai tersebut.

Buat para traveler dan pengguna moda transportasi pesawat, perlu diketahui bahwa ada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 89 Tahun 2015 untuk melindungi hak penumpang pesawat. Perlu digaris bawahi bahwa Hak Anda Sangat Dilindungi oleh Pemerintah.

Mengenai delay dijelaskan dalam BAB II Pasal 4, dimana adanya perbedaan waktu antara waktu berangkat atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktunya berangkat dan tiba di tempat parkir pesawat atau apron.

Sedangkan dalam BAB III Pasal 5 menjelaskan tentang faktor keterlambatan penerbangan. Faktor keterlambatan itu diantaranya manajemen airline, teknis operasional, cuaca, dan lain-lainnya.

Pada BAB IV Pasal 7 menjelaskan bahwa jika ada keterlambatan penerbangan, pihak maskapai wajib menyampaikan hal yang dimaksud. Para penumpang harus mengetahui informasi melalui pesan singkat atau media pengumuman paling lambat 45 menit sebelum keberangkatan.

Seluruh peraturan itu berlaku dan mengikat untuk maskapai plat merah dan swasta. Ada 6 kategori keterlambatan dalam BAB II Pasal 3 yaitu kategori 1 selama 30-60 menit, kategori 2 selama 61-120 menit, kategori 3 selama 121-180 menit, kategori 4 selama 181-240 menit, kategori 5 lebih dari 240 menit dan pada kategori 6 yaitu pembatalan penerbangan.

Semua kategori keterlambatan itu berkaitan erat dengan kompensasi dan ganti rugi untuk para penumpang yang tertera dalam BAB V Pasal 9 ayat 1 yang harus diingat oleh para penumpang maupun traveler diantaranya :

- Keterlambatan kategori 1 diberikan minuman ringan

- Keterlambatan kategori 2 diberikan minuman dan makanan ringan

- Keterlambatan kategori 3 diberikan minuman dan makanan berat

- Keterlambatan kategori 4 diberikan minuman, makanan ringan dan makanan berat

- Keterlambatan kategori 5 ganti rugi sebesar Rp300.000

- Keterlambatan kategori 6 maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket

- keterlambatan kategori 2-5 penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau refund.

Lebih lanjutnya lagi dalam Pasal 10 ayat 3 dari merujuk ke Pasal 9 huruf f dan g, maskapai dalam melakukan pengalihan ke penerbangan berikutnya, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan baik termasuk upgrade layanan ke kelas bisnis bila dari kelas ekonomi. Sebaliknya, jika turun kelas maka harus diberi uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

Tidak hanya sampai itu saja, dalam Pasal 10 ayat 4, jika keterlambatan terjadi di atas 6 jam, maskapai wajib menyediakan akomodasi bagi penumpang yang membutuhkan penginapan.

Itulah yang menjadi hak para penumpang atau traveler yang menggunakan moda transportasi pesawat. Hak-hak anda dilindungi oleh pemerintah, dan ada sanksi untuk maskapai yang lalai atau pelanggaran berat secara terus menerus berdampak pada pencabutan izin usaha maskapai tersebut.

Jadi sekarang anda para penumpang atau traveler jangan diam saja akan hak-hak yang harus diberikan maskapai akibat delay.

Sumber : Travel Detik

Ini Hakmu Jika Mengalami Maskapai Delay

Keterlambatan penerbangan (delay) pasti kita semua pernah merasakan yang menggunakan moda transportasi pesawat. Bila mengalami hal ini, segera dapatkan hakmu dari peraturan yang dibuat secara hukum kepada maskapai.

Kesal pasti kita bila mengalami delay, karena segala rencana menjadi terganggu. Sedangkan bila diri kita yang terlambat tidak ada ampun pasti ditinggal oleh maskapai tersebut.

Buat para traveler dan pengguna moda transportasi pesawat, perlu diketahui bahwa ada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 89 Tahun 2015 untuk melindungi hak penumpang pesawat. Perlu digaris bawahi bahwa Hak Anda Sangat Dilindungi oleh Pemerintah.

Mengenai delay dijelaskan dalam BAB II Pasal 4, dimana adanya perbedaan waktu antara waktu berangkat atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktunya berangkat dan tiba di tempat parkir pesawat atau apron.

Sedangkan dalam BAB III Pasal 5 menjelaskan tentang faktor keterlambatan penerbangan. Faktor keterlambatan itu diantaranya manajemen airline, teknis operasional, cuaca, dan lain-lainnya.

Pada BAB IV Pasal 7 menjelaskan bahwa jika ada keterlambatan penerbangan, pihak maskapai wajib menyampaikan hal yang dimaksud. Para penumpang harus mengetahui informasi melalui pesan singkat atau media pengumuman paling lambat 45 menit sebelum keberangkatan.

Seluruh peraturan itu berlaku dan mengikat untuk maskapai plat merah dan swasta. Ada 6 kategori keterlambatan dalam BAB II Pasal 3 yaitu kategori 1 selama 30-60 menit, kategori 2 selama 61-120 menit, kategori 3 selama 121-180 menit, kategori 4 selama 181-240 menit, kategori 5 lebih dari 240 menit dan pada kategori 6 yaitu pembatalan penerbangan.

Semua kategori keterlambatan itu berkaitan erat dengan kompensasi dan ganti rugi untuk para penumpang yang tertera dalam BAB V Pasal 9 ayat 1 yang harus diingat oleh para penumpang maupun traveler diantaranya :

- Keterlambatan kategori 1 diberikan minuman ringan

- Keterlambatan kategori 2 diberikan minuman dan makanan ringan

- Keterlambatan kategori 3 diberikan minuman dan makanan berat

- Keterlambatan kategori 4 diberikan minuman, makanan ringan dan makanan berat

- Keterlambatan kategori 5 ganti rugi sebesar Rp300.000

- Keterlambatan kategori 6 maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket

- keterlambatan kategori 2-5 penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau refund.

Lebih lanjutnya lagi dalam Pasal 10 ayat 3 dari merujuk ke Pasal 9 huruf f dan g, maskapai dalam melakukan pengalihan ke penerbangan berikutnya, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan baik termasuk upgrade layanan ke kelas bisnis bila dari kelas ekonomi. Sebaliknya, jika turun kelas maka harus diberi uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

Tidak hanya sampai itu saja, dalam Pasal 10 ayat 4, jika keterlambatan terjadi di atas 6 jam, maskapai wajib menyediakan akomodasi bagi penumpang yang membutuhkan penginapan.

Itulah yang menjadi hak para penumpang atau traveler yang menggunakan moda transportasi pesawat. Hak-hak anda dilindungi oleh pemerintah, dan ada sanksi untuk maskapai yang lalai atau pelanggaran berat secara terus menerus berdampak pada pencabutan izin usaha maskapai tersebut.

Jadi sekarang anda para penumpang atau traveler jangan diam saja akan hak-hak yang harus diberikan maskapai akibat delay.

Sumber : Travel Detik